Gudeg.net. " Kami sudah mengkondisikan tentang aturan kendaraan roda dua dan empat khusus untuk Pasar Sekaten yaitu pada pukul 16.00 hingga pukul 22.00 WIB kendaraan roda empat dilarang masuk kawasan Sekaten," ungkap Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto.
Golkari menerangkan bahwa larangan yang dimakasud adalah pembatasan melintas memasuki area Sekaten atau Alun-alun Utara seperti Titik Nol, Jalan Ibu Ruswo, Mantrigawen dan Gerjen. Yang boleh melintas hanyalah kendaraan roda dua akan tetapi boleh di lintasi roda empat bila ada hal yang mendesak.
Gelaran event tahunan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) sudah dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X dan Wakil Walikota Yogyakkarta Heroe Poerwadi jumat lalu,(2/11). Animo masyarakat langsung terlihat setelah Sekaten resmi dibuka terlihat dari membludaknya jumlah parkir motor dikawasan tepi jalan area Sekaten.
Lebih lanjut Kabid Lalulintas Dishub menegegaskan tenttang lahan parkir yang dibedakan antara roda dua dan empat.
“ Roda dua masih diperbolehkan parkir dibahu-bahu jalan area kawasan Sekaten namun bagi roda empat diharuskan parkir di luar area dan kami sudah menyiapkan kanntong-kantong parkir seperti TKP (tempat kantong parkir) Bank Indonesia, Senopati dan Ngabean,” tegas Golkari saat diwawancara.
Tentang peraturan ini telah disetujui oleh Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan dengan tujuan kenyamanan para pengunjung Pasar Malam Sekaten. Dan peraturan ini berlaku hingga akhir Sekaten pada 18 November mendatang.
Kirim Komentar