Seni & Budaya

Keberatan Terhadap Isi Berita, Datangi KPID

Oleh : Rahman / Rabu, 16 Januari 2019 21:20
Keberatan Terhadap Isi Berita, Datangi KPID
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID (kanan) Agnes Dwirusjiyati,(15/1),Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Ada mekanisme yang bisa dilakukan oleh masyarakat bila merasa keberatan dari tayangan atau pemberitaan sebuah media, salahsatunya mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Agnes Dwirusjiyati mengungkapkan terdapat jalur yang dapat ditempuh oleh masyarakat bila keberatan dan itu dilindungi oleh undang-undang.

"Silahkan masyarakat datang kepada kami dan sudah menjadi tugas kami untuk melakukan analisa, pengecekan sampai klarisfikasi terhadap berita atau konten yang dipersoalkan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPID Yogyakarta,(15/1).

Akan tetapi jangan mengambil langkah lain yang akan merugikan banyak pihak nantinya. Karena undang-undang menjamin semua mekanisme yang KPID lakukan pada saat menerima pengaduan tentang keberatan masyarakat, tambahnya.

Keberatan atau merasa dirugikan dengan produk jurnalistik sebuah media menjadi hal yang biasa dan sering terjadi, namun semua nya itu ada alur mekanisme yang dapat ditempuh baik dari pihak media maupun dari masyarakat sendiri.

“Jurnalis memiliki undang-undang dan kode etik jurnalistik ketika mereka melakukan pekerjaannya. Dan itu yang akan mengikat mereka untuk bekerja sesuai fakta, berimbang dan adil,” tegas Agnes.

Keberadaan KPID adalah sebagai ruang bagi masyarakat atau jurnalis untuk melakukan pengaduan agar semua dapat diselesaikan sesuai etika dan aturan yang ada. Tidak dibenarkan untuk melakukan penghakiman bahkan intimidasi kepada dua belah pihak.

“Masyarakat atau jurnalis sendiri tidak boleh melakukan hujatan bahkan sampai intimidasi karena akhirnya akan ada permasalahan baru yang dapat muncul dampak dari kegiatan tersebut,” imbuh Agnes saat diwawancara.

Selain KPID, masyarakat juga bisa mengadukan keberatan melalui lembaga lain seperti Dewan Pers dan ikuti aturan atau mekanisme yang ada. Keberatan yang disampaikan melaui media sosial juga tidak dibenarkan karena akan terjerat Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KPID berharap agar masyarakat dan jurnalis dapat memanfaatkan mereka untuk melakukan pelaporan atau bahkan pengaduan bila terjadi hal-hal yang merugikan salahsatu pihak.

“Datang kepada kami dan kami akan membantu sesuai  prosedur dan mekanisme yang ada,tidak perlu takut atau sungkan karena semua telah diatur oleh Undang-undang,” jelas Agnes.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini