Gudeg.net—Selama ini kita hanya akrab dengan merebus air agar air aman dikonsumsi. Ternyata ada beragam cara lain yang juga aman untuk diminum.
Hal ini disebutkan dalam kampanye Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dicanangkan pertama kali pada Agustus 2008 melalui keputusan kementerian kesehatan. Dalam program ini Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga (PAM-RT) adalah Pilar ke-3.
“Promosi ini bertujuan untuk memperkuat budaya perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat, juga mencegah penyakit berbasis lingkungan,” bunyi penjelasan dalam program keluaran Dinas Kesehatan tersebut.
Dalam petunjuk PAM-RT yang juga didukung oleh Kelompok Kerja (pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), disebutkan ada empat cara yang dapat kita lakukan untuk mengolah air agar layak minum.
Cara tersebut adalah merebus, khlorinasi, Solar Water Disinfection (SODIS), dan filtrasi. Merebus, seperti yang kita semua ketahui, akan mematikan bakteri dan virus penyebab penyakit dengan panas. Merebus air sebaiknya dibiarkan 3-5 menit pada titik didihnya untuk memastikan bakteri dan virus mati.
Khlorinasi adalah proses membubuhkan zat khlor dalam air agar bakteri dan virus dapat dibunuh. Bahan kimia khlor dapat menembus sel-sel tubuh mikroorganisme dan mematikannya. Cara ini umum digunakan oleh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Khlorin dapat berbentuk cair dan tablet. Ikuti petunjuk pemakaian untuk jumlah air dan waktu tunggu.
Solar Water Disinfection atau SODIS adalah pengelolaan air minum dengan penjemuran. Dalam proses ini sinar ultraviolet dan panas matahari dapat mematikan bakteri dan virus di dalam air hingga aman untuk diminum. Dapat juga menggunakan lampu UV disinfektan.
Filtrasi adalah cara untuk mensterilkan air dengan menyaringnya menggunakan keramik khusus atau biosand filter. Keramik khusus ini dilapisi perak nitrat untuk pengolahan air minum. Lapisan ini lah yang akan menyaring dan mematikan bakteri secara kimiawi. Kapasitas produksi saringan ini sekitar dua liter/jam.
Penyimpanan air yang aman/Ilustrasi milik Dinkes
Dalam petunjuk PAM-RT yang juga digagas oleh Yayasan Dian Desa dan Supporting Healthy Solutions by Local Communities (Simavi) ini juga diberikan rekomendasi wadah penyimpanan dan cara pengambilan yang aman.
Air yang sudah diolah harus disimpan dalam wadah yang bersih dan tertutup. Wadah yang aman adalah wadah yang memiliki lubang bagian atas kecil (diameter tidak lebih dari 10 cm) dan dilengkapi kran atau saluran untuk pengambilan air. Pastikan kran ini dibersihkan dengan menyeluruh.
Setelah mengetahui jenis pengelolaan air yang lain, apakah berminat untuk mencoba cara lain?
Kirim Komentar