Gudeg.net- Pemiilihan Umum Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai pelaksanaannya dan kini memasuki babak baru yaitu perhitungan suara.
Perhitungan suara dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti Hitung Cepat atau Quick Count dan Hitung Nyata atau Real Count.
Quick Count merupakan hasil perhiungan hasil suara dari sejumlah lembaga survei seperti Poltracking Indonesia, Indonesia Research And Survey (IRES), Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) dan lainnya.
Sedangkan untuk Hitung Nyata atau Real Count merupakan hasil perhitungan hasil suara dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Republik Indonesia.
KPU RI membuka website yang akan memudahkan seluruh rakyat Indonesia bila ingin mengecek atau mengetahui hasil dari Real Count yang dilakukan oleh KPU RI melalui laman kpu.go.id.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan walau terdapat sedikit kendala namun secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan lancar.
“Pemilu di lokasi yang mengalami kendala hari ini, akan digelar menyusul setelah kendala itu ditangani. Undang-undang sudah mengatur hal tersebut,” ujar Arief melalui akun media sosial resmi KPU RI (@KPU RI), Jum'at (19/4).
“Tentu kami punya kekurangan sebagai penyelenggara pemilu, manusia tidak ada yang sempurna, tapi kalau dinilai secara fair, secara umum pelaksanaan pemilu kita berjalan dengan baik dan lancar. #KPUmelayani #Pemilu2019” (@KPU RI).
“Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) hanya mempercepat proses informasi, Membantu menjadi alat kontrol namun bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU. Hasil resmi ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka & dituangkan dalam berita acara,” ujar Ketua KPU RI.
Dan untuk hasil resmi secara total keseluruhan perhitungan surat suara akan diumumkan oleh KPU RI paling lama yaitu 35 hari setelah hari pencoblosan sesuai dengan UUNo.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar