Gudeg.net - Mengantisipasi penyebaran dan upaya pencegahan COVID-19, Rumah Sakit Panti Rapih meniadakan jam kunjung pasien. Hal ini diberlakukan mulai Senin, 16 Maret 2020.
Berikut pengumuman dan tata tertib yang disampaikan Rumah Sakit Panti Rapih dalam akun instagramnya, @rspantirapihyogyakarta, Senin (16/3).
- Mulai Senin, 16 Maret 2020 pengunjung pasien tidak diperkenankan masuk area Rawat Inap (Jam kunjung ditiadakan).
- Pintu masuk Rawat Inap akan selalu terkunci dan dijaga oleh Petugas Keamanan.
- Rumah Sakit mengizinkan penunggu pasien maksimal 2 orang.
- Penunggu pasien diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area Rumah Sakit dilakukan pengukuran suhu badan (screening panas) oleh petugas keamanan dan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan
- Tata tertib ini untuk dilaksanakan semua Unit terkait.
- Peraturan ini berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan diumumkan kemudian.
Kirim Komentar