Gudeg.net- Pemerintah Daerah Provinsi DIY mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per 1 April 2020.
Kebijakan penghapusan ini dilkeluarkan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DIY No.26/Tahun 2020 di tengah wabah pandemi corona di DIY.
Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, dalam Pergub tersebut tertuang sejumlah poiin penting yang harus dipahami oleh masyarakat.
“Jadi yang dihapus itu sanksi pajak atau yang lebih dikenal denda pajaknya bukan pajak utama kendaraannya. Itu harus dipahami, jangan sampai masyarakat salah tanggap,” ujar Ditya Nanaryo Aji saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).
Dilansir dari HarianJogja.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan kebijakan ini sudah direncanakan sejak lama dan tidak ada kaitannya dengan corona.
“Sebenarnya kebijakan ini sudah lama dipersiapkan namun baru saat ini dikeluarkan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, dengan adanya wabah pandemi corona ini membuat perekonomian masyarakat ikut berdampak. Oleh karenanya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.
“Mudah-mudah dengan terbitnya Pergub ini dapat membantu dan meringankan beban masyarakat, di tengah masa sulit seperti sekarang ini,” jelasnya.
Pendapatan pajak kendaraan bermotor menurut Bambang masih menjadi andalan sumber pendapatan Pemda DIY hingga saat ini.
“Walau ada keringan namun kita tetap berharap pendapatan daerah DIY tercapai pada tahun ini,” tutur Bambang.
Bagi masyarakt yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapayt menghubungi jalur hotline 0274 555585 dan 0811 2764 800 atau melalui website https://corona.jogjaprov.go.id/rilis/dokumen-publik .
Kirim Komentar