Berita

DIY Mulai Berlakukan Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Oleh : Rahman / Selasa, 08 September 2020 15:04
DIY Mulai Berlakukan Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Warga dan wisatawan menggunkan masker saat berada di Kawasan Pedestrian Malioboro, Selasa (8/9)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mulai memberlakukan sanksi berupa kerja sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pergub tersebut telah kami sosialisaikan kepada masyarakat luas dan tinggal pelaksanaannya saja di lapangan,” ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dikonfirmasi melalui sambung telepon, Selasa (8/9).

Isi salah satu Pergub Nomor 77 Tahun 2020 adalah monitoring, evaluasi, sanksi dan sosialisasi penerapan program 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,

Ruang lingkup pelaksanaannya mencakup perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi pelanggar baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

Sedangkan menurut Noviar, sanksi pelanggaran bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau pembinaan.

“Kami (Satpol PP DIY) berencana akan merealisasikan sanksi berupa kerja sosial bagi pelanggar mulai malam ini di kawasan Tugu dan Titik Nol Km Yogyakarta,” tuturnya.

Sementara itu di hari yang sama, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihkanya telah berkoordinasi dengan Satpol PP DIY dan Kota Yogyakarta dalam penindakan pelanggaran program 4M.

“Setelah kemarin ada pkl yang terkonfirmasi positif Covid-19, sudah seharusnya pelanggar ditindak tegas baik teguran maupun sanksi sosial dan itu berlaku bagi pelaku usaha maupun perorangan. Saat ini tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar” ujar Heroe Poerwadi.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini