Berita

Langgar Prokes, Siap-siap KTP Disita

Oleh : Rahman / Selasa, 26 Januari 2021 10:05
Langgar Prokes, Siap-siap KTP Disita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi Nonyustisi kepada wisatawan di kawasan Titik Nol Yogyakarta (2021)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Untuk memberikan efek jera, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP akan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

“Pengamanan atau penyitaan sementara KTP ini merupakan sanksi pelangar dan akan dimulai pada 26 Januari 2021, bersamaan dengan perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang ke dua kalinya di DIY,” ujar Kepala Satpol PP, Noviar Rahmad saat dihubungi oleh Gudegnet, Selasa (26/1).

Sanksi yang cukup tegas ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera karena telah melanggar prokes yang telah ditentukan.

Noviar menjelaskan, hingga berakhirnya PTKM pertama, pelanggaran prokes masih terbilang cukup besar dilakukan oleh masyarakat.

“Pelanggaran prokes di sejumlah wilayah masih sangat tinggi dan dibutuhkan regulasi untuk merubah itu, dan salah satunya dengan sanksi ini,” jelasnya.

Para pelanggar prokes yang diamankan KTPnya diminta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Karena menurut Noviar, selama ini pembinaan di tempat lokasi Operasi Nonyustisi dinilai kurang efektif dan pelanggaran kembali dilakukan.

“Biasanya sanksi secara langsung di lokasi pelanggaran, tapi tidak berjalan baik Maka mereka (pelanggar) akan kami bina selama satu hari di kantor,” tuturnya.

Rencananya pembinaan akan dilakukan dengan cara tatap muka dan diberikan edukasi mendalam, harapannya dapat membuat para pelanggar menyadari pentingnya menerapkan prokes.

Seperti diketahui Gubernur DIY telah mengeluarkan Instruksi tentang perpanjangan PTKM yang akan dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. 

Dalam instruksi tersebut, salah satu poinnya adalah kewenangan Satpol PP sebagai aparat keamanan yang berhak untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar prokes.

“Aturan sanksi ini jelas, dan tertera dalam instruksi Gubernur yang berdasar pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY itu.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini