Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2020.
Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.82/Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub No. 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 2020.
Dengan adanya perubahan tersebut maka penghapusan sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB kembali diberlakukan mulai 21 Sepetember hingga 31 Desember 2020..
“Langkah ini merupakan salah satu respon Pemda DIY melihat masih melemahnya ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Beny Suharsono Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY dalam keterangannya yang diterima Gudegnet, Rabu (23/9).
Beny menjelaskan, dengan penghapusan ini Pemda sekaligus memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Kondisi sekarang ini akan menjadi beban berat bila dikenakan denda, terlebih beban dua kali, bayar pajak dan dendanya, jadi double. Mudah-mudahan dapat mengurangi dan memudahkan beban masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, informasi penghapusan sanksi PKB dan BBNKB dapat diakses oleh masyarakat di dalam webiste Pemda DIY.
“Yang dihapus itu sanksi pajak atau yang lebih dikenal denda pajaknya bukan pajak utama kendaraannya. Itu harus dipahami oleh masyarakat, jangan sampai masyarakat keliru dan salah tanggap,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9).
Kirim Komentar