Tips Hari Ini

Tiga Cara Mudah dan Resmi Urus Paspor Hilang

Oleh : Albertus Indratno / Kamis, 10 Maret 2016 08:59

Urusan jalan-jalan yang semula berkah jadi musibah saat tahu paspor yang jadi "tiket masuk" ke negara lain hilang. Secara umum, ada beberapa jenis paspor yaitu paspor haji, dinas dan hijau. Paspor haji ialah paspor bersampul coklat dan digunakan warga negara Indonesia saat menunaikan ibadah di Tanah Suci. Paspor dinas diperuntukkan bagi mereka yang bekerja sebagai staf pemerintahan. Paspor jenis ini digunakan saat melakukan perjalanan dinas. Sedangkan, paspor hijau digunakan mereka yang hendak bepergian ke luar negeri diluar dua kepentingan di atas, semisal jalan-jalan atau berwisata. 

Nah, lalu apa yang mesti dilakukan saat paspor itu hilang? Berikut ini solusinya;

#1 Membuat surat kehilangan di kepolisian 

WNI atau WNA yang kehilangan paspor wajib melaporkan ke kantor polisi yang sesuai dengan tempat kehilangan paspornya. Semisal, kira-kira hilangnya di jalan Baciro, Yogyakarta, maka pembuatan surat kehilangan di Polsek Gondokusuman. 

#2 Menyiapkan bukti administrasi

Setelah menyelesaikan pembuatan surat bukti kehilangan, pemilik paspor menyiapkan bukti administrasi lainnya seperti: bagi WNI membawa fotokopi dan dokumen asli KTP serta kartu A1 atau kartu keluarga terbaru. Sedangkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri menyertakan KTP dari negara yang ditempati. Untuk bukti identitas diri, pemilik membawa akta kelahiran/ surat kelahiran, ijazah, akta pernikahan atau surat baptis. 

Lalu, bagaimana jika yang kehilangan calon Tenaga Kerja Indonesia? Untuk kasus ini, pemilik paspor sebelumnya wajib meminta surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja setempat. 

Persyaratan lainnya adalah membawa surat keputusan ganti nama, bagi mereka yang memiliki. 

Kalau sebelumnya punya paspor lama, apakah juga dibawa? Iya. 

#3 Datang ke Kantor Imigrasi

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemilik paspor datang ke kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta di jalan Jl. Solo KM.10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Nomor telepon (0274) 489165. Buka mulai pukul 07.00 - 16.00 WIB. Sabtu dan Minggu tutup.

Lalu mengisi formulir Perdim 11 secara lengkap menggunakan huruf cetak dan bolpoin bertinta hitam serta membayar biaya keimigrasian sesuai aturan yang berlaku. 

Demikian tips hari ini tentang prosedur pengurusan paspor hilang dari tim gudegnet.

Semoga berguna


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini