Gudeg.net—Menindaklanjuti saran dan keluhan yang diberikan oleh warganet, Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta kini memiliki call center untuk menampung laporan terkait kerumunan orang.
“Satpol PP DIY mewadahi laporan dari masyarakat,” tulis akun resmi Satpol PP DIY di akun sosial media resminya, Senin (27/4).
Masyarakat boleh melapor ke nomor 0813-2539-8451 dan 0274-5021060 jika menemukan kerumunan masyarakat yang berjumlah lebih dari sepuluh orang, masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan tidak menerapkan physical distancing.
Melalui nomor hubung ini, Satpol PP DIY mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di DIY lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau untuk dapat menjadi subjek yang turut melakukan langkah preventif penyebaran wabah yang dimulai di tahun 2019 ini.
Kirim Komentar