![](/cni-content/uploads/files/images/berita/201209/20120905_UUKeistimewaan.jpg)
Johermansyah Johar, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, menyerahkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (04/09) di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
Acara penyerahan tersebut dihadiri seluruh anggota Tim Perumus serta Agung Ginanjar Sudarsa, Pimpinan Komisi II DPR RI. Dalam pidatonya, Johermansyah mengatakan kesepakatan undang-undang merupakan sebuah jalan
keluar positif. "Perdebatan yang alot selama bertahun-tahun akhirnya terwujud," kata Johermansyah. "Negara telah mengakui secara resmi peran
Yogyakarta pada perjalan sejarah NKRI."
Sedangkan Ketua DPRD D.I.Y., Yoeke Indra Agung Laksana mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam perumusan U.U. ini. "Tidak hanya yang di Senayan saja," kata Yoeke. "Melainkan kami yang ada diarus bawah juga memiliki peran
yang sangat penting."
"Undang-undang ini
sebenarnya tidak hanya untuk masyarakat Yogyakarta," kata Agung. "Melainkan, milik semua rakyat Indonesia."
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (30/8) lalu mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi UU. Seminggu kemudian, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menandatangani UU itu. Hal ini mengingat masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur D.I.Y. akan
berakhir pada 9 Oktober 2012.
Kirim Komentar