![Sidang Rakyat Yogyakarta Sidang Rakyat Yogyakarta](/images/upload/sidang_rakyat.jpg)
Sidang ini sebagai tindak lanjut dari Sidang Rakyat Yogyakarta yang telah digelar pada 25 Maret lalu, yang mendukung penetapan dwitunggal Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Selain agenda tersebut, sidang yang juga didukung oleh DPRD DIY ini juga menuntut diselesaikannya Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang masih juga terkatung-katung hingga kini.
"Kami sebagai rakyat Yogyakarta dengan iklas membela keistimewaan Yogyakarta sebagaimana diamanatkan dalam sejarah Yogyakarta," kata Ketua DPD Golkar DIY yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD DIY Gandung Pardiman dalam orasinya di Sidang Rakyat (06/10).
Lebih lanjut, secara pribadi maupun atas nama partai, Gandung mendukung Sidang Rakyat yang diprakarsai oleh Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Ismoyo dan Gerakan Rakyat Yogyakarta agar didengar oleh pemerintah pusat.
Usai pernyataan sikap dari perwakilan partai yang hadir dalam Sidang Rakyat Yogyakarta, Ketua Ismoyo Mulyadi bersama perwakilan seluruh elemen masyarakat Yogyakarta yang telah mendapatkan mandat dari Gerakan Rakyat Yogyakarta (GRY) memutuskan bahwa terhitung pada 10 Oktober 2008, Sidang Rakyat Yogyakarta akan mengangkat Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada periode selanjutnya dengan metode penetapan.
"Setelah mengingat dan menimbang berbagai hal, Sidang Rakyat Yogyakarta akan mengangkat Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY terhitung sejak 10 Oktober 2008. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini. Dan keputusan ini nanti akan dikirim kepada Presiden RI, DPR RI, Gubernur DIY, dan DPRD DIY," kata Mulyadi.
Kirim Komentar