Usai menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/P Tahun 2008 tertanggal 7 Oktober 2008 lalu, Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan agar RUU Keisitmewaan DIY yang saat ini masih dibahas di DPR dapat diselesaikan secepat mungkin sebelum masa perpanjangan jabatannya selama tiga tahun berakhir.
"Lebih cepat lebih baik. Soal perpanjangan masa jabatan mau satu tahun atau tiga tahun tak masalah," kata Sultan di Kepatihan (09/10).
Selama proses penyelesaian RUUK oleh DPR, Pemerintah Propinsi akan membantu dengan memfasilitasi kebutuhan DPR seperti jika diperlukan pertemuan di daerah-daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Tugas kami memfasilitasi apabila Pansus DPR mengadakan pertemuan-pertemuan, mungkin di kabupaten-kabupaten dan kota untuk menyerap aspirasi rakyat," kata Sultan.
Sementara itu disinggung mengenai keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/P Tahun 2008 yang mungkin akan menghalanginya untuk maju menjadi capres 2009, Sultan mengatakan bahwa Keppres itu hanya mengatur perpanjangan jabatan saja bukan yang lain.
"Lho, isinya itu hanya soal perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub selama 3 tahun saja kok," ujar Sultan.
Untuk diketahui, Rabu (08/10) lalu Sultan diundang oleh Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang secara eksplisit mencalonkan dirinya untuk maju sebagai capres 2009 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Sultan mengaku menghargai niat tersebut, namun Sultan menolak jika dirinya yang mendeklarasikan diri menjadi capres. "Ya itu aspirasi. Masa saya katakan tidak," katanya.
"Lebih cepat lebih baik. Soal perpanjangan masa jabatan mau satu tahun atau tiga tahun tak masalah," kata Sultan di Kepatihan (09/10).
Selama proses penyelesaian RUUK oleh DPR, Pemerintah Propinsi akan membantu dengan memfasilitasi kebutuhan DPR seperti jika diperlukan pertemuan di daerah-daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Tugas kami memfasilitasi apabila Pansus DPR mengadakan pertemuan-pertemuan, mungkin di kabupaten-kabupaten dan kota untuk menyerap aspirasi rakyat," kata Sultan.
Sementara itu disinggung mengenai keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/P Tahun 2008 yang mungkin akan menghalanginya untuk maju menjadi capres 2009, Sultan mengatakan bahwa Keppres itu hanya mengatur perpanjangan jabatan saja bukan yang lain.
"Lho, isinya itu hanya soal perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub selama 3 tahun saja kok," ujar Sultan.
Untuk diketahui, Rabu (08/10) lalu Sultan diundang oleh Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang secara eksplisit mencalonkan dirinya untuk maju sebagai capres 2009 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Sultan mengaku menghargai niat tersebut, namun Sultan menolak jika dirinya yang mendeklarasikan diri menjadi capres. "Ya itu aspirasi. Masa saya katakan tidak," katanya.
Kirim Komentar