Gudeg.net—Sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman membuka kembali pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan dalam rilis resmi yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat hari ini, Jumat (29/5).
“Pelayanan perekaman KTP-el tetap mengikuti protokol kesehatan,” terang Jazim.
Protokol ini sesuai dengan Permenkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Petugas perekam akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) hazmat lengkap kemudian perlatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam.
Ruang perekaman akan tata sedemikian rupa sehingga tetap terjaga physical distance. Penataan ruang juga dimaksudkan agar kontak langsung antar petugas dengan pemohon dapat diminimalisir.
Petugas berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure/Prosedur Operasional Standar) yang telah ditetapkan.
Pendaftaran KTP-el tetap dilakukan secara daring ke nomor WhatsApp 0895-2695-8822. Untuk perekaman KTP-el, pendaftar mengirim whatsapp dengan format #NIK#NAMA#KK# minimal sehari sebelum perekaman.
Pemohon datang dan dilayani sesuai nomor antrian dan jadwal perekaman yang telah disampaikan oleh petugas melalui pesan Whatsapp. Dalam satu hari dibatasi hanya untuk 50 orang pemohon.
Seluruh produk layanan administrasi kependudukan (adminduk) ditandatangani secara digital (TTE/Tanda tangan elektronik) oleh Kepala Disdukcapil.
Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat surat elektronik pribadi. Aplikasi pelayanan secara lalu akan mengirimkan PIN dan tautan pencetakan dokumen.
Selanjutnya pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara mengetuk tautan cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan daring Kemendagri (layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id). Masukkan nomor PIN, kemudian pilih ‘cetak’.
Kirim Komentar