Berita

Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Diperbolehkan

Oleh : Trida Ch Dachriza / Selasa, 02 Juni 2020 13:00
Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Diperbolehkan
Jemaah berdoa seusai melaksanakan salat Id berjamaah di Masjid Pathok Negoro Plosokuning, Minomartani, Sleman, Yogyakarta, Minggu (24/5)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net—Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020, kegiatan keagamaan di rumah ibadah sudah diperbolehkan untuk berjalan lagi. Namun tidak tanpa syarat.

Ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum rumah ibadah dapat memanggil kembali jemaahnya.

#1 Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Surat didapatkan setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis dan intansi terkait di daerah.

Surat keterangan dapat dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol.

#2 Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

#3 Rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah dari luar kawasan/lingkungan dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

#4 Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), pengguna tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi dengan jarak minimal satu meter.

- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembatasan jarak.

- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan.

- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

#5 Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah
- Jemaah dalam kondisi sehat.

- Meyakini bahwa rumah ibadah yang dituju telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang.

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.

- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

- Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah wajib.

- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

#6 Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya akad pernikahan/pemberkatan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut;
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Panduan ini dilaksanakan berdasarkan situasi ril terhadap pandemi di lapangan. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Meskipun suatu daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan untuk menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    BPPTKG

    BPPTKG

    Radio Kotaperak FM


    GERONIMO 106,1 FM

    GERONIMO 106,1 FM

    Geronimo 106,1 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini