Gudeg.net—Membantu meringankan beban pembiayaan kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT), Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengeluarkan skema peninjauan biaya pendidikan.
“Dengan kebijakan ini diharapkan semangat gotong-royong antara perguruan tinggi dengan mahasiswa atau orang tua/wali penyelenggaraan pendidikan tetap dapat berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UNY, Setyo Budi Takarina dalam rilis yang diterima Gudegnet, Rabu (3/5).
Teknis pengajuan peninjauan UKT dijelaskan dalam Surat Keputusan Nomor 2.20/UN34/V/2020 tanggal 20 Mei 2020.
Dalam SK Rektor ini ada lima skema peninjauan biaya Pendidikan/UKT. Skema tersebut adalah;
(1) Penurunan biaya Pendidikan/UKT karena orang tua/wali meninggal dunia,
(2) Penurunan biaya Pendidikan/UKT karena usaha orang tua/wali mengalami penurunan hasil secara drastis atau bangkrut,
(3) Pembebasan sementara biaya Pendidikan/UKT karena terdampak Covid-19,
(4) Pembebasan biaya pendidikan/UKT karena pada semester genap 2019/2020 mahasiswa tidak dapat mengambil data penelitian tugas akhir,
(5) Pembayaran biaya pendidikan/UKT dengan cara mengangsur.
Mahasiswa dapat meninjau prosedur pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan http://si-c3.uny.ac.id.
Kirim Komentar