Gudeg.net—Bagi mahasiswa, lama maupun baru, yang akan memasuki Kabupaten Sleman diwajibkan untuk melapor kepada pemerintahan setempat.
Peraturan ini berlaku untuk mahasiswa dari luar Di Yogyakarta maupun mahasiswa yang berada di DI Yogyakarta tetapi tidak berdomisili di Sleman.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/01352 Tanggal 5 Juni 2020, mahasiswa yang datang ke Sleman memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan di bawah ini.
Mahasiswa dari luar wilayah DI Yogyakarta yang akan masuk dan/atau sudah masuk dalam indekos/asrama di Kabupaten Sleman dikenai ketentuan;
a. Membawa Surat Keterangan Sehat (SKS) dari Dinas Kesehatan daerah asal. Bagi yang belum membawa, dapat mencari SKS dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah DIY.
b. Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan karantina mandiri selama empat belas hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman.
Kecuali mahasiswa dapat menunjukkan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku.
c. Melapor kepada:
- Pemilik indekos/Pimpinan Asrama serta mengisi data yang dibutuhkan pada saat kedatangan, dan
- Pimpinan Perguruan Tinggi dengan melampirkan SKS yang dibuat selambat-lambatnya tujuh hari sebelum kedatangan.
Kirim Komentar