Layanan Umum

Menerima Mahasiswa dari Luar Sleman, Ini Panduannya

Oleh : Trida Ch Dachriza / Selasa, 09 Juni 2020 15:00
Menerima Mahasiswa dari Luar Sleman, Ini Panduannya
Mahasiswa baru UGM saat upacara penerimaan mahasiswa baru di Lapangan Grha Sabha Pramana (GSP) UGM Yogyakarta (3/8/2019)/dok Humas UGM

Gudeg.net—Semakin dekatnya gelombang kedatangan mahasiswa ke Sleman, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

SE Nomor 443/01352 Tanggal 5 Juni 2020 ini adalah sebagai panduan untuk Pimpinan Perguruan Tinggi, Camat, Kepala Desa, Dukuh, Ketua  RT/RW, Pemilik Kost/Asrama dalam menerima mahasiswa yang datang ke Sleman.

“Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalkan potensi penularan infeksi CoVId 19 namun memberikan ruang kepada mahasiswa luar daerah yg tinggal di kab Sleman, maka diterbitkan SE ini,” ujar Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rilis resminya yang diterima Gudegnet, Senin (8/6).

Tugas Dukuh, Ketua RT, dan Ketua RW

a. Mendata mahasiswa dari luar wilayah DI Yogyakarta yang meliputi informasi:
- Nama dan Nomor Telepon Genggam
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kota Asal/Alamat Asal
- Tanggal tiba di Kabupaten Sleman
- Nama dan alamat yang didatangi mahasiswa (indekos/asrama)
- SKS
- Hasil RDT (jika ada)

Data tersebut dilaporkan kepada Kepala Desa paling lambat satu hari setelah mahasiswa pendatang tiba di Padukuhan setempat.

b. Melakukan edukasi kepada warga masyarakat agar menerima mahasiswa yang masuk di Sleman dengan baik dan dalam berinteraksi menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

c. Memantau dan memastikan mahasiswa yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB melaksanakan karantina mandiri selama empat belas hari.

Tugas Kepala Desa

a. Melakukan sosialisasi kepada Dukuh, Ketua RT, Ketua RW, dan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan SE.

b. Memberitahukan kepada Kepala UPT Kesehatan Masyarakat (Puskemas) sesegera mungkin setelah menerima laporan dari Dukuh/Ketua RT/Ketua RW dengan tembusan Camat jika terdapat mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan Puskesmas.

c. Menyampaikan laporan kepada Camat mengenai SE Bupati.

Tugas Camat

a. Melakukan sosialisasikepada Kepala Desa, Dukuh, dan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan SE Bupati.

b. Berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcan), kepala UPT Puskesmas, dan kepala Desa untuk memantau pelaksanaan SE Bupati.

c. Melaporkan secara tertulis mahasiswa yang datang dari luar DIY dalam kos/asrama kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Kesehatan di alamat surel dinkes@slemankab.go.id

Tugas Pimpinan Perguruan Tinggi

a. Melakukan pendataan dan memastikan mahasiswa yang datang dalam keadaan sehat, dibuktikan dengan SKS dari daerah asal/faskes masyarakat di DIY.

b. Mewajibkan mahasiswa yang indekos/asrama yang berasal dari wilayah yang menerapkan PSBB untuk karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan di Kabupaten Sleman. Kecuali mahasiswa dapat menunjukkan hasil RDT non-reaktif dan masih berlaku.

c. Mewajibkan mahasiswa yang memiliki gejala Infeksi Saluran pernapasan Akut (ISPA) untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

d. Melaporkan secara tertulis mahasiswa yang datang dari luar DIY kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Kesehatan di alamat surel dinkes@slemankab.go.id

e. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kampus.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini