Pendidikan

Begini Penjelasan Skema Peninjauan UKT UNY dan Prosedurnya

Oleh : Trida Ch Dachriza / Jumat, 05 Juni 2020 11:25
Begini Penjelasan Skema Peninjauan UKT UNY dan Prosedurnya
Gedung Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)/dok.UNY

Gudeg.net—Pandemi Covid-19 juga memberi hantaman di sektor ekonomi. Hal ini membuat Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengeluarkan surat keputusan penyesuaian beban pembiayaan kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT).

“Diharapkan mahasiswa dan orang tua/wali terbantu dalam hal pembiayaan pendidikan, (hingga) tidak ada alasan lagi akibat wabah Covid-19 kuliah berhenti,” kata Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UNY, Setyo Budi Takarina dalam rilis yang diterima Gudegnet, Rabu (3/5).

Dalam Surat Keputusan Nomor 2.20/UN34/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tersebut dijelaskan secara rinci mengenai skema peninjauan biaya pendidikan/UKT;

a. Skema 1: Penyesuaian Biaya Pendidikan/UKT karena dampak pandemi Covid-19

Persyaratannya, yaitu proses tugas akhir terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemi Covid-19.

Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian, dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki)

Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal Tahun Akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase) dari tarif biaya pendidikan non-UKT

b. Skema 2: Pembebasan Sementara karena dampak pandemi Covid-19

Persyaratannya, yaitu adanya alasan dan bukti yang dapat diterima terkait dengan tingkat kemampuan ekonomi pada jangka waktu tertentu karena dampak pandemi Covid-19.

Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan menurunnya kemampuan ekonomi/penghasilan di masa Covid-19 baik dari perusahaan/pemberi kerja atau pejabat yang berwenang.

Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 bagi UKT 1 dan UKT 2 yang memenuhi persyaratan.

b. Skema 3: Pembebasan Biaya Pendidikan/UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021

Syaratnya proses tugas akhir terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemi Covid-19

Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki)

Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase tertentu) dari tarif biaya pendidikan non-UKT.

c. Skema 4: Pembayaran angsuran karena dampak pandemi Covid-19

Persyaratan: Sampai dengan batas jadwal pembayaran yang telah ditentukan, belum bisa mencukupi untuk pelunasan pembayaran biaya pendidikan/UKT (maksimum 3 kali).

Keterangan/dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian, dan surat pernyataan angsuran jumlah dan jangka waktunya.

Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembayaran secara angsuran maksimum 3 kali.

Sedangkan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengajukan penyesuaian biaya pendidikan/UKT dapat melakukan prosedur berikut;

a. Bagi mahasiswa yang masuk dalam Skema 1, 2, dan 4 mengajukan/mengunggah surat permohonan penyesuaian dan dokumen yang relevan secara online di http://si-c3.uny.ac.id.

b. Mahasiswa yang masuk dalam kategori Skema 3 mengajukan/mengunggah surat permohonan penyesuaian dan mengisi kemajuan tugas akhir yang disetujui pembimbing secara online di http://si-c3.uny.ac.id.

Pengajuan maksimal dua minggu sebelum batas pembayaran terakhir.

c. Fakultas/Program Pascasarjana (WD/Wadir Bidang Umum dan Keuangan atau WD Bidang Akademik dan Kerjasama/Wadir Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) akan memproses persetujuan dan menyampaikan rekomendasi yang diketahuioleh Dekan/Direktur secara daring.

d. Tim verifikator menvalidasi dan membahas rekomendasi akhir untuk penetapan penyesuaian dan diusulkan menjadi SK Rektor.

e. Biro Umum Perencanaan Dan Keuangan (BUPK) atau Bagian Keuangan menginformasikan mahasiswa hasil keputusan tim dan memproses penyesuaian (bagi yang disetujui).


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini