Gudeg.net—Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk penyembelihan hewan kurban.
“Penyembelihan hewan kurban pada masa new normal perlu penerapan protokol kesehatan agar dapat berlangsung aman, sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 akibat kerumunan,” cuit staf Pemda DIY di akun media sosial resminya Selasa, (7/7).
Peringatan Iduladha sendiri jatuh pada hari Kamis, 30 Juli 2020 mendatang. Berikut ketetapannya;
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak fisik.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
- Pengaturan jarak antarpanitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Penerapan kebersihan personal panitia
- Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh oleh petugas.
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika bersin/batuk/meludah.
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Penerapan kebersihan alat
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Tempat penyelenggaraan kegiatan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Keadaan ini terkecuali daerah atau tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah.
Kirim Komentar