Gudeg.net—Untuk menjaga keamanan dari penyebaran Covid-19 lebih lanjut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan tata cara pelaksanaan kurban di Iduladha 1442 H.
1. Kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) serta memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Dalam hal kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up. Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Petanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII pada hari dan jam kerja;
b. Dalam pelaksanaannya, pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut:
1) Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
- Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah terbatas
- Pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpanitia. Jika
perobohan dan penyembelihan tidak memungkinkan jarak minimal satu meter, maka
penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dimaksimalkan
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
2) Penerapan Higienitas personal
- Panitia pemotongan hewan kurban harus menggunakan APD seperti masker. sarung tangan
sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (shoes cover)
- Penanggungjawab kegiatan mengedukasi setiap panitia untuk menghindari berjabat tangan,
menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, melakukan cuci tangan pakai
sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menyediakan fasilitas cuci tangan/hand
sanitizer
- Panitia melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun
telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas
penanganan kotoran/limbah
- Setelah dari tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti
pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
- Selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan dan minum, serta
memperhatikan etika batuk/bersin/meludah,
3) Pemeriksaaan Kesehatan Awal (Screening)
- Setiap panitia dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan Swab Antigen, GeNose, atau
tes lainnya sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku
- Setiap panitia harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan thermogun
- Panitia tidak memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/pilek/sesak nafas
- Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa
karantina/isolasi mandiri.
4) Pelaksanaan Higiene dan Sanitasi
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi, baik peralatan sebelum dan setelah digunakan,
dan seluruh area kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali)
- Setiap panitia menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan dan
minum
- Setiap panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan
memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Kirim Komentar