Berita

Jelang Iduladha, Sleman Terbitkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban

Oleh : Trida Ch Dachriza / Selasa, 23 Juni 2020 21:05
Jelang Iduladha, Sleman Terbitkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman, Heru Saptono saat menjelaskan syarat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di media center Kabupaten Sleman/dok.Humas Sleman.

Gudeg.net—Mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban merujuk kepada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

“Berkenaan dengan pelaksanaan Iduladha tahun 2020, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemic Covid-19 ini, ada lima hal yang perlu diperhatikan,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman, Heru Saptono dalam rilis resmi yang diterima Gudegnet, Selasa (23/6).

Hal tersebut yaitu meliputi;
- Penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban,
- Memperhatikan protokol kesehatan,
- Kegiatan penjualan hewan ternak melakukan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa setempat,
- Kegiatan pemotongan hewan kurban menyesuaikan dengan zona pandemic Covid 19 di Kabupaten Sleman sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan Sleman,
- Pelaksanaan penyembelihan diimbau agar diselenggarakan serempak pada hari raya Idul Adha dan selanjutnya di hari tasyrik.

Wilayah Sleman dibagi dalam beberapa zona. Ada yang masuk ke dalam zona merah, wilayah zona oranye, zona kuning, dan wilayah zona hijau.

Penetapan zona pada beberapa wilayah di Kabupaten Sleman mengacu kepada data yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Sleman.

Masing-masing kategori zona memiliki aturan yang ditentukan. Heru Saptono mencontohkan bagi wilayah yang termasuk ke dalam kategori zona merah, aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban nantinya akan diatur oleh surat edaran Bupati Sleman.

“Sementara untuk ketentuan spesifik pada wilayah zona merah yaitu disarankan menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) kurban. Namun, karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat,” kata Heru lagi.

Sementara untuk pelaksanaan teknis, protokol kesehatan tetap diberlakukan yaitu dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, baju dengan lengan panjang, dan menyediakan sarana cuci tangan.

DPPP Sleman juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui bagaimana aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan zona wilayahnya masing-masing.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini