Gudeg.net- Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020, Kementerian Agama DIY mengeluarkan ketentuan protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha.
Protokol kesehatan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor. 18 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H/2020 menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Dilansir dari laman Kantor Kanwil Kemanag DIY, https://diy.kemenag.go.id/ ,Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan sejumlah persyaratan yang telah diikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, meliputi;
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
Selain itu protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh jamaah yang akan melaksanakan Salat Iduladha 1441 H/2020 meliputi;
- Jemaah dalam kondisi sehat
- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penerapan protokol kesehatan harus disosialisasi kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H.
“Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat bersinergi dengan instansi untuk mensosialisasikan protokol kesehatan Salat Idul Adha tersebut,” kata Menag dalam siaran persnya di laman Kanwi Kemenag DIY, Senin (13/7).
Kirim Komentar