Gudeg.net- Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu berupa denda Rp. 100.000.
Tindakan tegas tersebut diambil melihat makin minimnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Melihat keadaan sekarang sepertinya memang sudah saatnya memberlakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Walikota 51/2020. Teguran lisan, tertulis, hukum sosial sudah dan sekarang saatnya terapkan denda Rp.100.000,” ujar Agus Winarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta saat dihubungi Gudegnet, Jumat (11/9).
Denda akan berlaku secara menyeluruh, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Rencananya titik sumbu filosofis Yogyakarta akan dijadikan lokasi awal untuk menggelar kegiatan penegakan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Sumbu filosofis yang dimaksud adalah Tugu Pal Putih, Malioboro, Kawasan Titik Nol hingga Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta.
“Kita akan mulai dengan sumbu filosofi Kota Yogyakarta, karena lokasi itu biasanya menjadi pusat keramaian dan kerumunan, terutama saat di akhir pekan dan pasti menjadi tempat pelanggaran,” jelasnya.
Satpol PP saat ini telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana pendukung kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Persiapan yang dilakukan mulai dari personel yang akan dilibatkan hingga sarana penindakan seperti surat formulir dan surat denda.
“Semua sudah kami persiapkan, jadi tinggal jalan saja. Ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang selama ini masih lalai dan tidak disiplin akan protokol kesehatan,” tegas Agus.
Namun sebelum melakukan penindakan, rencananya pihak Satpol PP Kota Yoyakarta akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat.
Sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa akan ada sanksi berupa tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami akan melakukan sosialisasi pada 19 Sepetember 2020, dan akan dilakukan selama dua minggu berturut-turut. Setelah itu baru kami akan berlakukan denda bagi para pelanggar,” tuturnya.
Selain itu, penindakan tegas juga akan diberlakukan kepada para pelaku usaha yang tidak ikut menerapkan protokol kesehatan.
Satpol PP Kota Yogyakarta tidak segan-segan untuk menutup serta mencabut ijin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar.
“Pertama, akan diperingatakan, disegel dengan stiker tidak menerapkan protokol dan apabila masih tidak patuh maka akan kami cabut dan tutup lokasi usahanya,” kata Agus.
Kirim Komentar