Gudeg.net- Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan sejumlah ketentuan penyelenggaran kegiatan yang melibatkan orang banyak, Jumat (20/11).
Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor 443/15724/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian, dan Aktifitas Sosial Masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru.
- Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan hajatan, keramaian, aktifitas sosial masyarakat wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan. Dilampiri rencana kegiatan dengan berpedoman pada protokol kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Setelah mendapat pemberitahuan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat.
- Dalam melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dapat melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, baik sebelum maupun saat kegiatan.
- Setelah melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan dimaksud dengan mempertimbangkan rencana penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan.
- Pada saat kegiatan berlangsung, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan melakukan pemantauan dan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan.
- Satgas Covid-19 Kecamatan dapat membubarkan kegiatan yang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kirim Komentar