Gudeg.net- Bulan Desember mendatang DIY akan menjalani Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tiga Kabupaten diantaranya Sleman, Bantul dan Gunungkidul.
Saat ini sejumlah pasangan calon (paslon) peserta Pilkada sedang menjalani kegiatan kampanye dengan sejumlah kegiatan atau acara.
Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominnfo) DIY mengeluarkan sejumlah hal yang dilarang dalam masa kampanye.
Sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang;
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golonga, calon, dan/atau Peserta Pemilu lain
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
- Mengganggu Ketertiban Umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok, anggota masyarakat dan/atau peserta Pemilu lain
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu lain
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda/gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu
“Sebentar lagi kita akan melaksanakan Pemilihan serentak yang diadakan pada tanggal 9 Desember 2020. Di masa-masa kampanye ini, kita juga harus memahami larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye,” cuit Diskominfo dalam akun media sosial twitter resminya (@kominfodiy), Jumat (27/11).
Kirim Komentar