Berita

DIY Berlakukan PTKM Pekan Depan

Oleh : Rahman / Kamis, 07 Januari 2021 17:01
DIY Berlakukan PTKM Pekan Depan
Tugu Pal Putih Yogyakarta (2020)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY secara resmi memberlakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 yang di tanda tangani oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X pada tanggal 7 Januari 2021.

“DIY mengikuti keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait PSBB namun kita menamainya Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM),” ujar SekretarIs Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam video konferensi persnya melalui aplikasi zoom, Kamis (7/1).

Dalam surat intruksi tersebut terdapat sejumlah kebijakan yang harus dilakukan;

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegitan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)

3. Untuk sektor essensial yang beraitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam opersional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan;

  • Kegiatan restoran (makanan/minuman makan di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persendengan penerapan protokol kesehatan

7. Untuk melakukan penerapan disipplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing

8. Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Klaurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilyahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur

“Instruksi ini berlaku kepada seluruh Walikota dan Bupati se DIY untuk disampaikan kepada sekuruh warga dan diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021,” tulis Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkuwono X dalam surat instruksinya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini