Gudeg.net- Objek wisata Candi Pramabanan tetap membuka operasionalnya walaupun sedang dalam masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) DIY.
“PT TWC tetap membuka Candi Prambanan namun hanya pada zona II, sedangkan zona I kami tutup,” ujar Emilia Eny Utari, Sekretaris Perusahaan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Candi Prambanan dan Ratu Boko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Gudegnet, Jumat (15/1).
Pengertian zona I atau zona utama adalah daerah candi yang dikelola Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sedangkan zona II merujuk pada area taman dan sarana pendukung lainnya yang dikelola PT.TWC.
“Jadi yang ditutup adalah zona utama Candi Prambanan, kalau zona pendukungnya atau halaman luar candi tetap buka seperti biasa,” jelasnya.
Zona pendukung yang dimaksud adalah taman candi, Unit Teater Ramayana, Resto Rama Shinta dan lainnya. Untuk Resto Rama Shinta tetap beroperasi hingga pukul 19.00 WIB sesuai regulasi tempat usaha di masa PTKM. “Namun, sementara ini untuk pentas sendratari Ramayana ditiadakan,” ungkapnya.
Emilia menambahkan, untuk jadwal operasional Candi Prambanan selama PTKM dimulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan harga tiket tidak berubah yaitu Rp 50 ribu per orang.
“Saat ini jumlah kunjungan juga dibatasi yaitu hanya sekitar 3.500 orang per hari dan dibagi dalam sejumlah kelompok kecil agar tidak terjadi kerumunan,” tuturnya.
Walaupun tetap membuka operasionalnya namun PT TWC tetap mengikuti ketentuan Dinas Pariwisata DIY terkait dengan pembatasan melalui Surat Edaran No.188/00139.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata(Dispar) DIY, Singgih Rahardjo menyampaikan, Dispar DIY mewajibkan pengunjung untuk mengantongi hasil rapid test antigen sebagai syarat berwisata.
“Kami memang tidak menutup secara besar-besaran namun ada ketentuan yang wajib diikuti oleh para traveller sesuai dengan surat edaran sektor pariwisata DIY yang berlaku,” kata Singgih.
Kirim Komentar