Gudeg.net- Saat ini Polda DIY telah memberlakukan sistem tilang elektronik dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan kamera pengawas.
Ada empat lokasi yang kini telah dipasangi kamera pendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yan berfungsi untuk merekam seluruh pelanggaran lalu lintas.
“Nantinya semua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor akan terekam secara otomatis pada kamera ETLE,” ujar Kabag Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan persnya seusai peluncuran ETLE di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Selasa (23/3).
Adapun keempat lokasi yang telah terpasangi kamera pendukung ETLE adalah Simpang Banguntapan, Bantul, Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta, Simpang Maguwoharjo, Sleman dan Simpang Temon, Kulonprogo.
Yulianto menjelaskan, kamera ETLE berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) dan akan merekam informasi nomor plat kendaraan yang melakukan pelanggaran, baik menerobos lampu merah, marka jalan dan lainnya.
“Bukti pelanggaran nantinya akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera dalam data kepemilikan kendaraan. Selanjutnya diminta datang ke Ditlantas DIY hingga tujuh hari ke depan,” jelasnya.
Sistem ETLE telah diberlakukan sebelumnya namun saat itu masih dalam tahap sosialisasi dan saat ini sudah benar-benar diberlakukan.
Polda DIY berencana akan menambah jumlah ETLE tapi saat ini masih dalam pembahasan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
“Kini sedang masuk dalam pembahasan di Provisi dan Kabupaten, semoga saja dapat bersinergi demi ketertiban berlalu lintas,”ungkapnya.
Yulianto berharap, dengan penerapan tilang elektronik sistem ETLE ini dapat menjadikan masyarakat DIY tertib dalam berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Semoga menjadikan DIY tertib berlalu lintas, namun walaupun sudah ada ETLE, kami tetap akan melakukan razia secara rutin di daerah hukum operasi Polda DIY,” harapnya.
Kirim Komentar