Berita

'Mbak Ratu' Siap Bantu Warga Yogyakarta Yang Butuh Layanan Hukum

Oleh : Rahman / Minggu, 28 Maret 2021 12:35
'Mbak Ratu' Siap Bantu Warga Yogyakarta Yang Butuh Layanan Hukum
Tampilan laman Mbak Ratu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Minggu (28/3)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Warga Yogyakarta yang membutuhkan informasi seputar aturan hukum dan prosedur hukum saat ini dapat mengakses Mbak Ratu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Mbak Ratu merupakan singkatan dari ‘Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum’, layanan konsultasi hukum yang dapat diakses secara daring dan gratis.

“Mbak Ratu akan membantu masyarakat melakukan konsultasi seputar hukum dan sudah berjalan sejak tahun lalu. Tetapi kurang sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta (www.jogja.go.id ), Minggu (28/3).

Pembentukan layanan ini dilatar belakangi atas minimnya akses terkait informasi, prosedur dan aturan hukum masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta.

Layanan Mbak Ratu dapat diakses melalui laman https//hukum.jogjakota.go.id atau pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan cara mengaksesnya cukup mudah.

Masyarakat hanya perlu membuka pilihan laman lalu menekan fitur “Mbak Ratu” dan terdapat arahan untuk langkah berikutnya.  Layanan Konsultasi Hukum berfokus pada pemberian aturan hukum atau prosedur hukum yang sesuai.

Layanan yang bernaung dibawah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta ini bekerjasama dengan sejumlah OPD seperti Dinas Kominfo melalui JSS, Dinas perhubungan serta Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Yogyakarta.

“Walaupun pelaksanaan dilakukan daring tapi tidak membuat jarak antara masyarakat dengan kami, sehingga masyarakat tidak perlu ragu” jelasnya.

Mbak Ratu hanya dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar aturan hukum dan prosedur hukum yang dibutuhkan sesuai dengan masalah yang dihadapi.

Seluruh pertanyaan dari masyarakat akan diupayakan terjawab dengan cepat dan tidak lebih dari batas waktu dua minggu.

Keberadaan layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses atau bertanya seputar aturan dan prosedur hukum di lingkungan Kota Yogakarta.

“Layanan ini akan lebih disosialisasikan lagi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan akan dikembangkan dengan melibatkan sejumlah instansi vertikal, seperti Kepolisian, Pengadilan Agama, dan lainnya,” harapnya.

 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini