Berita

Bukber di Tengah Pandemi Boleh, Ini Syaratnya

Oleh : Rahman / Kamis, 15 April 2021 11:25
Bukber di Tengah Pandemi Boleh, Ini Syaratnya
Sejumlah warga mengikuti kegiatan berbuka puasa bersama di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Rabu (14/4)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperbolehkan masyarakat untuk mengadakan acara berbuka puasa bersama namun dengan sejumah ketentuan..

“Buka bersama boleh tapi ada pembatasan jumlah kehadiran dan harus disesuaikan dengan peraturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang sedang berlaku,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam keterangan persnya, Kamis (15/4).

Diperbolehkannya buka puasa bersama oleh Pemkot juga tertuang dalam Surat Edaran Walikota nomor 451/1353/SE/2021.

SE tersebut berisikan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H di Kota Yogyakarta pada masa pandemi Covid-19.

“SE Walikota Yogyakarta itu mengatur kegiatan ibadah bulan suci Ramadan di masjid maupun musala hingga kegiatan buka bersama,” jelasnya.

Selama PTKM Mikro penyedia jasa makanan seperti restoran atau rumah makan dapat menerima pengunjung dengan batas maksimal 50 persen dari kapasitas atau layanan bawa pulang.

Selain itu, Pemkot juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadan namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Sebelum puasa tempat ibadah sudah melakukan kegiatan ibadah dengan pembatasan jamaah dan prokes yang ketat, jadi Ramadan ini dapat mengikuti," ungkapnya.

Kegiatan keagamaan yang boleh dilakukan di antaranya salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf selama bulan Ramadan.

Namun Heroe menegaskan, seluruh kegiatan keagamaan tersebut harus mengikuti ketentuan seperti pembatasan jumlah warga yang hadir dan menjaga jarak dalam rumah ibadah.

“Pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas baik di masjid maupun musala, jaga jarak aman 1 meter antar jamaah dan ceramah dilakukan dengan durasi 15 menit,” ungkapnya.

Pengurus masjid wajib menunjuk petugas Satuan Tugas (satgas) yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan ke seluruh jamaah.

Pemkot akan melakukan monitoring terhadap setiap kegaiatan keagamaan yang dilakukan masyarakat untuk memastikan seluruh aturan telah dijalani sesuai dengan aturan yang ada.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini