Gudeg.net- Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) DIY akan melakukan penjagaan dan pengetatan di 11 perbatasan.
Penjagaan tersebut dilakukan seiring dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
“Larangan mudik sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, jadi kita mempersiapkan diri untuk di perbatasan,” ujar Kepala Dishub DIY Ni Made Panti Dwipanti Indrayanti saat dihubungi Gudegnet, Senin (26/4).
Ke-11 perbatasan tersebut di antaranya Prambanan dan Tempel Kabupaten Sleman, Temon dan Jalur Daendles di Kabupaten Kulon Progo, Pracimantoro di Kabupaten Gunungkidul serta di sejumlah jalur-jalur alternatif.
Di lokasi tersebut rencananya Dishub dan Polda DIY akan membentuk posko pemantauan terpadu bersama. Tujuannya agar memperkuat pengetatan dan pengecekan para pemudik untuk tidak masuk DIY.
“Perbatasan-perbatasan tersebut merupakan lokasi yang bersinggungan langsung dengan sejumlah kota sekitar provinsi DIY dan selalu menjadi akses favorit pemudik untuk memasuki DIY. Karenanya kami buat posko terpadu,” jelasnya.
Selain itu Dishub juga akan membuat sejumlah posko lapisan kedua pada jalur-jalur utama yang akan memasuki Kota Yogyakarta dan sekitarnya.
Pos lapisan akan didirikan di Kawasan Denggung Sleman, Ambarketawang Sleman, Terminal Prambanan, Piyungan Gunungkidul dan Srandakan Bantul.
Hingga saat ini Dishub masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Dishub Kota dan Kabupaten guna melakukan persiapan yang lebih matang.
Made mengungkapkan, pihaknya membutuhkan banyak personel karena tidak hanya berkaitan dengan penjagaan perbatasan namun juga pengaturan arus lalu lintas di dalam kota.
“Dengan kebijakan larangan mudik yang dimulai 22 April ini, kami masih membutuhkan koordinasi dan penyesuaian ulang karena waktunya cukup panjang hingga 24 Mei 2021. Yang jelas kami butuh personel lebih banyak,” ungkapnya.
Kirim Komentar