Gudeg.net- Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) DIY resmi mengusulkan 40 karya seni milik DIY untuk dijadikan Warisan Tak Benda kepada Kemendikbud RI.
Berikut daftar nama karya seni yang diusulkan dalam beberapa kategori;
A. Kategori Kemahiran Kerajinan Tradisional; kerajinan perak, olahraga Jemparingan, makanan gudeg manggar, yanko, kembang waru, tiwul, mi des, jamu, lemper, abangan, adrem, bir jawa dan songgo buwana.
B. Kategori Upacara adat atau Upacara Tradisional; Upacara Adat Tuksono, Upacara Adat Nyadran Makam Sewu, Upacara Adat Babat Dalam, Upacara Adat Gumbregan, Upacara Adat Batho Bolu, Upacara Adat Tuk Sibeduk, Upacara Adat Mbah Bergas, Upacara Adat Nglangi, Upacara Adat Ngudang Ho, Pager Bumi Rebo Pungkasan, Pisungsung Jaladri, Tarapan, Upacara Adat Labuhan Merapi, dan Upacara Adat Sendang Sumur Surosetiko.
C. Kategori Seni Pertunjukan; Incling, Kesenian Antup, Beksan Luweng Alit, Langen Toyo, Beksan Inum, Bedhaya Angon Akung, Beksan Sekar Madura, dan Behdya Sapta.
D. Kategori Tradisi Ekspresi Lisan; motif batik, sengkalan, metode belajar Sariswara Ki Hajar Dewantara.
E. Kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam Semesta; Tradisi Wiwitan Panen Padi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengungkapkan, ke-40 karya seni tersebut nantinya menjadi tanggung jawab bersama melestarikannya.
“Setiap lima tahun karya seni yang ditetapkan menjadi Warisan Tak Benda akan ditinjau, apabila tidak dilestarikan maka akan bisa dicabut kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/5).
Ia menambahkan, sudah ada 108 karya seni yang ditetapkan menjadi Warisan Tak Benda dan belum ada satupun yang dicabut penetapannya oleh Kemendikbud.
“Hingga tahun 2019 belum ada yang dicabut karena masih terus dilestarikan sampai sekarang. Selain itu telah digelar juga pameran seluruh karya yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Kirim Komentar