Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melarang kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun ini.
Pelarangan tersebut berdasarkan pada keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, melihat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Larangan ini guna mengurangi potensinya kerumunan, jadi diharapkan warga DIY tidak melakukan takbir keliling pada malam hari raya kali ini,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono pada keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Senin (10/5).
Sultan menjelaskan, mengagungkan nama Tuhan masih dapat dilakukan dari rumah masing-masing tanpa harus turun di jalanan.
“Takbiran bisa dari rumah masing-masing saja bersama dengan keluarga tercinta. Itukan sama juga esensinya dengan kembali fitrah, jangan sampai hanya jadi selebrasi semata,” jelas Ngarsa Dalem.
Selaras dengan Gubernur DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendukung langkah pelarangan takbir keliling yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada malam Idulfitri.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, takbir kelling di masa pandemi seperti saat ini cenderung berisiko adanya penularan Covid-19.
“Takbir di jalan atau keliling tidak boleh diadakan namun untuk takbir dari masjid atau musala masih diperbolehkan dengan sejumlah peraturan,” katanya.
Takbiran di dalam masjid atau musala harus dengan pembatasan warga, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Selain itu, takbiran juga harus menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya dan sebisa mungkin dilakukan hanya oleh warga yang sudah cukup usia.
“Sebisa mungkin dilakukan hanya oleh orang dewasa saja, anak-anak tidak diperkenankan,” ungkap pria yang akrab disapa Wawali itu.
Kirim Komentar