Gudeg.net- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkuubuwono X resmi mengeluarkan surat edaran untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.
Surat edaran tersebut menyusul dukungan Sri Sultan kepada Gerakan Indonesia Raya Bergema yang akan dicanangkan pada tanggal 20 Mei 2021 dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Berikut isi dari SE Gubernur Nomor 29/SE/V/2021 yang diterima Gudegnet, Rabu (19/5);
Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sultan juga menmberikan ketentuan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut di antaranya lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan adalah kategori satu stanza, diperdengarkan setiap hari pukul 10.00 WIB atau pada saat memulai aktivitas.
Selain itu, setiap warga yang hadir pada saat lagu tersebut diperdengarkan atau diinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Ketentuan Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-DIY, Kepala Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat, Kepal Dinas, Kepala Biro, Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD dan Pimpinan perusahaan swasta yang ada di DIY.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi beberapa waktu lalu saat ditemui di Kepatihan mengatakan, ketentuan memperdengarkan lagu Indonesia Raya sifatnya situasional.
“Memang tidk wajib bagi perusahaan swasta namun memperdengarkan lagu itu memiliki ketentuan resmi karena ada surat edarannya,” ujarnya.
Ia berharap agar perusahaan swasta juga mau memperdengarka lagu tersebut pada saat memulai aktivitas kerja baik di kantor maupun tempat bekerja lainnya.
Kirim Komentar