Gudeg.net- Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] skala Mikro.
Pengetatan akan diberlakukan untuk seluruh kegiatan masyarakat seperti pertemuan, hajatan, takziah dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“PPKM Mikro aturannya tetap sama namun nanti akan ada sejumlah tambahan seperti pengawasan dan perizinan pertemuan masyarakat, seperti hajatan dan lainnya,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB X) di Kompleks Kepatihan, Jumat (11/6).
Pengetatan akan diberlakukan pada perpanjangan PPKM skala Mikro pada tanggal 15 Juni 2021 mendatang dan akan berlaku menyeluruh di wilayah DIY.
Tujuan pengetatan tersebut tidak lain agar dapat menekan angka kenaikan kasus Covid-19 yag dalam beberapa hari ini cukup tinggi.
“Nanti akan kami buat aturan pengetatan PPKM Mikronya dan harapaannya agar penularan tidak semakin meluas,’ jelasnya.
Dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga saat ini ada sekitar 11 lokasi penyebaran atau klaster Covid-19 di seluruh DIY.
Sultan menuturkan, klaster yang ada saat ini bukan hanya terjadi karena bepergian ke luar kota, melainkan berasal dari lingkungan masyarakat sendiri.
Peraturan yang sempat dikeluarkan oleh Pemda DIY pada saat Idulfitri 1442 H lalu tentang mewajiban tes usap bila bersilaturahmi menurut Sultan banyak yang tidak melakukan.
“Merasa sehat, jadi menyepelekan, ya susah terlebih bila tanpa gejala dan saat diperiksa ternyata hasiilnya merah (positif),” tutur Ngarsa Dalem.
Sementara itu Koordinator Bidang Gakkum Satgas COVID-19 DIY, Noviar Rahmad menyampaikan, rencananya perizinan kegiatan masyarakat tidak hanya sebatas Satgas Kelurahan saja, harus sampai Kabupaten atau Kota.
“Perizinan akan semakin ketat dan pengawasan terkait protokol kesehatan juga akan langsung diawasi di lokasi. Tujuannya agar prokes betul-betul diberlakukan di lokasi tersebut,” kata dia.
Kirim Komentar