Gudeg.net- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan sweeping untuk memperketat pengawasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan di sejumlah lokasi.
Pemkot akan melibatkan aparat keamanan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta,
“Koordinasi sudah kami lakukan, nantinya tidak hanya pengawasan tapi akan ada sweeping dengan acak oleh aparat dan Satgas Kematren,” ujar Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, pada keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Selasa (22/6).
Pengetatan dan pengawasan tersebut tidak hanya berlaku bagi wisatawan namun seluruh masyarakat yang masih melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan.
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan pembatasan terhadap sejumlah tempat usaha seperti restoran, tempat hiburan dan lokasi lain.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro Kota Yogyakarta seluruh kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Pembatasan akan diberlakukan lebih ketat lagi, mungkin nanti akan ada pembatasan lokasi usaha yang awalnya 50 persen menjadi 25 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP juga akan kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan atau bus wisatawan yang masuk ke wilayah Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyampaikan, pengecekan terhadap wisatawan akan terus dilakukan terutama yang berasal dari zona merah penularan Covid-19.
“Untuk pengecekan kita lakukan di sejumlah lokasi parkir bus pariwisata seperti Abu Bakar Ali dan lainnya, terlebih di saat akhir pekan,” kata dia.
Pengecekan tersebut meliputi surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berwisata di Kota Yogyakarta.
Kirim Komentar