Berita

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pelonggarannya Jika Kasus Covid-19 Turun

Oleh : Rahman / Rabu, 21 Juli 2021 08:00
PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pelonggarannya Jika Kasus Covid-19 Turun
Barikade dipasang di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa,(6/7), untuk menutup akses jalan menuju Jalan Margo Utomo yang mengarah ke Jalan Malioboro-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

“Saat ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujar Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.

Jokowi menjelaskan, bila dengan perpanjangan PPKM Darurat ini berdampak pada penurunan kasus Covid-19 maka tidak mustahil akan ada pelongaran lebih luas.

Untuk itu, pemerintah pusat juga akan memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM Darurat.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” jelasnya.

Terdapat sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM Darurat tahap dua jika kasus Covid-19 menurun;

  • Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  • Kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan lebih lanjut.

 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini