Sosial Ekonomi

Rp80,1 Miliar Danais Direalokasikan untuk Penanganan Covid-19

Oleh : Trida Ch Dachriza / Senin, 02 Agustus 2021 09:30
Rp80,1 Miliar Danais Direalokasikan untuk Penanganan Covid-19

Gudeg.net—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merealokasi dana keistimewaan (danais) sebesar Rp80,1 miliar untuk penanganan Covid-19.

Menurut Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, Jumat (30/07) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, dari Rp80,1 miliar tersebut, sebanyak Rp49,7 miliar digunakan untuk program kegiatan masing-masing OPD DIY terkait penanganan Covid-19.

Salah satu penyaluran dana adalah memberikan bantuan kepada 392 kalurahan (desa) dengan masing-masing kalurahan memperoleh minimal Rp50 juta hingga Rp145 juta dengan total sebesar Rp22,6 Miliar.

“Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai. Namun, untuk bisa mencairkan bantuan keuangan ini, pemdes/kalurahan harus melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu,” ungkap Aris, sebagaimana dilansir laman jogjaprov.go.id pada Sabtu (31/7).

Setelah mengikuti prosedur dan mengubah APBDes, kalurahan akan menerima dana yang diperkirakan akan cair dalam waktu satu minggu.

“Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan monggo. Duitnya sudah ada. Jadi kalau Kalurahan penjabaran berubahnya cepat, Pak Camat sudah pirsa, minggu depan bisa (cair)," urai Aris.

Setiap kalurahan atau desa akan mendapatkan alokasi dana paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi Rp145 juta.

Aris menggarisbawahi, besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kalurahan tersebut.

Perbedaan jumlah ini disesuaikan dengan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT merah pada kalurahan tersebut, dan berapa banyak warganya yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Penggunaan danais untuk percepatan penanganan Covid-19 ini bisa berbeda-beda di setiap kalurahan, disesuaikan dengan kondisi kalurahan.

Dana dapat digunakan untuk edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional shelter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 terkait penggunaan anggaran Danais untuk penanganan pandemi, dana tersebut dibagi menjadi dua poin.

Poin pertama diperuntukan langsung pada program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di dalamnya bantuan keuangan untuk desa, sebesar Rp49,7 miliar.

Poin kedua untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebanyak Rp30,4 miliar. BTT danais tersebut digabung dengan BTT lainnya yang sudah dianggarkan dari APBD rutin sehingga totalnya menjadi Rp98 miliar.

BTT ini akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang juga berkaitan dengan Covid–19, seperti misalnya percepatan vaksinansi. Selain itu, BTT ini juga dimungkinkan untuk mendukung kegiatan sosial yang bisa dilakukan oleh OPD-OPD di DIY.

Aris memastikan, sesuai Permendagri No. 39 tahun 2020, realoaksi Danais ini sesuai dengan aturan dengan memenuhi tiga poin, yaitu pemulihan kesehatan, ekonomi, dan sosial.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini