Gudeg.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meluncurkan program oksigen gratis bagi masyarakat Bantul yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah maupun menjalani perawatan di selter Covid-19.
Layanan oksigen gratis ini berada di rumah dinas Bupati Bantul yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, Nogosari, Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
“Ini adalah tahap awal, tersedia sebanyak 15 meter kubik dan layanan oksigen gratis ini akan dibuka selama 24 jam,” ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih di lokasi layanan oksigen, Kamis (12/8).
Abdul Halim menjelaskan, program ini merupakan langkah konkret dari Pemkab Bantul untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Oksigen saat ini sulit diperoleh masyarakat dan bila ada pun harga oksigen mengalami kenaikan sehingga banyak sekali warga yang keberatan. Karennya kami siapkan di sini,” jelasnya.
Kebijakan layanan isi oksigen gratis ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul (Perbup) No.62/2021 tentang Pendistribusian Oksigen kepada Masyarakat Pasien Covid-19.
Layanan oksigen ini merupakan hasil dari generator oksigen yang baru saja dibangun oleh Pemkab Bantul di Rumah Sakit Panembahan Senopati beberapa waktu lalu. Generator oksigen tersebut memiliki kapasitas produksi sebanyak 300 meter kubik per hari.
Abdul Halim mengungkapkan, kebutuhan akan oksigen adalah vital dalam penanganan Covid-19, karena saturasi oksigen penderita Covid-19 tidak dapat diprediksi.
“Harapannya program ini dapat menurunkan paparan dan tingkat kematian akibat dari Covid-19 di Bantul serta dapat meningkatkan angka kesembuhan,” ungkapnya.
Bupati juga meminta, setiap kelurahan dapat bekerja sama untuk pengadaan tabung oksigen yang nantinya dapat dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bantul juga diharapkan dapat melengkapi kebutuhan akan alat pengecekan saturasi oksigen atau Oksimeter. “ Dengan oksimeter, Satgas dapat melakukan pemantauan saturasi warga yang menjalani isoman." tambahnya.
Fasilitas oksigen gratis ini akan terus diberikan kepada masyarakat selama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi masih menetapkan pandemi Covid-19.
Kirim Komentar