Berita

Ini Peraturan PPKM Level 3 di Sleman

Oleh : Trida Ch Dachriza / Selasa, 07 September 2021 15:38
Ini Peraturan PPKM Level 3 di Sleman
Pengunjung melakukan scan barcode atau QR Code aplikasi Peduli Lindungi pada saat hendak memasuki Ambarrukmo Plaza di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, Selasa (24/8/2021)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net—Penetapan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta, termasuk Sleman, ke Level 3 sejak hari ini, Selasa (7/9) membuat beberapa peraturan, khususnya untuk pusat perbelanjaan, mal, dan tempat kuliner disesuaikan.

Sleman sendiri memiliki lima unit pusat perbelanjaan/mal, delapan unit departement store, dua unit perkulakan/grosir, lima unit hypermarket, 15 unit supermarket, 219 minimarket berjejaring, dan 212 unit minimarket lokal.

Sedangkan usaha tradisional sebanyak 14.014 unit; 13.930 unit warung kelontong, 42 unit pasar kabupaten, 34 unit pasar desa, dan delapan unit pasar koperasi/swasta.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Sleman selama PPKM Level 4, penyesuaian skenario penurunan level tersebut adalah sebagai berikut.

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Apotik dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 17.00 WIB.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet vocher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 30 menit;

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

a. Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait;

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan pengunjung makan 50 persen dari kapasitas, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

d. Penduduk berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;

e. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini