Gudeg.net- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pasti akan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 mendatang.
Namun pelaksanaannya masih akan menunggu penetapan dari Menteri Dalam Negeri dan baru akan dibuat Instruksi Gubernur DIY.
“DIY pasti mengikuti PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah Pusat dan sore ini poin-poin rekomendasinya akan diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Gudegnet, Kamis (1/7).
Ditya menjelaskan, penetapannya masih menunggu dokumen yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam bentuk Instruksi Mendagri.
“Secara resmi memang belum karena masih menunggu Mendagri setelah itu baru Pemda bikin Instruksi Gubernur tentang pelaksanaan PPKM Darurat untuk DIY,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangan persnya mengatakan, berdasarkan kenaikan kasus Covid-19, pusat menilai DIY masuk ke dalam level darurat III dan IV.
“Level darurat 4 khususnya untuk Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada pada level darurat 3,” ungkapnya.
Baskara Aji menambahkan, level 4 dan 3 tersebut ibarat klasifikasi berdasar zonasi. “Bisa disamakan pengertiannya seperti zonasi, kalau level 4 itu zona merah, sedangkan level 3 itu zona oranye. Meski begitu, perlakuan level 3 sama halnya dengan level 4. Indikatornya pun sama seperti kita membuat zona risiko,” tambahnya.
Kirim Komentar