Berita

Pengguna KRL dan Prameks Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Oleh : Rahman / Kamis, 09 September 2021 09:36
Pengguna KRL dan Prameks Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Warga beraktivitas di pinggir rel kereta pada saat kereta rel listrik (KRL) melintas di sekitar Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, (2021)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Calon pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) Prambanan Ekspres (Prameks) wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Sertifkat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital kepada petugas saat memasuki area stasiun.

“Aturan menunjukkan sertifikat vaksin bagi para pengguna KRL dan Prameks dimulai pada tanggal 8 September 2021, minimal vaksin dosis pertama,”  ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dalam keterangan tertulisnya di grup whatapps Media KAI, Kamis (9/9).

Nantinnya petugas juga akan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya guna mencocokan dengan sertifikat vaksin yang berlaku.

Anne mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu aturan tambahan yang diberlakukan pada masa penerapan PPKM Level 3 di sejumlah daerah Pulau Jawa.

“Aturan ini tidak hanya berlaku di DIY, untuk KRL Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) juga memberlakukan aturan ini,” ungkapnya.

Selain itu, KAI Commuter mengingatkan kemballi bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna KRL dan Prameks masih berlaku.

Petugas tetap akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta.

“Guna menghindari potensi kepadatan, disarankan bepergian di luar jam sibuk. Pengguna dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini,” tuturnya.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Supriyanto menyampaikan, protokol kesehatan (prokes) masih diberlakukan di seluruh stasiun Daop 6 Yogyakarta.

“Prokes masih tetap diberlakukan, seperti pengecekan suhu tubuh, wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta serta menjaga jarak,” kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat.

Aturan tidak berbicara dengan sesam pengguna kereta juga tetap diberlakukan. Pelanggan orang lanjut usia (lansia) atau orang dengan barang bawaan banyak hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB– 14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.

“Untuk calon pengguna anak balita sementara belum diizinkan naik KRL maupun Prameks,” tambahnya.

PT KAI Juga menghimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19 serta disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini