Gudeg.net- Sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 DIY, mulai tanggal 14 September 2021, penyediaan QR Code dan aplikasi PeduliLindungi sudah wajib digunakan di DIY.
Penyediaan QR Code wajib untuk sejumlah fasilitas umum seperti mal, supermarket, hypermarket maupun instansi lain yang memang membutuhkan.
Namun masih banyak sejumlah fasilitas umum yang belum memasang tanda QR Code yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI tersebut.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan QR Code seperti dikutip dari akun media sosial instgram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI @kemenkomminfo, Kamis (16/9).
- Pendaftar mengajukan surat permoohonan menggunakan surat elektronik atau email ke pusdatin@kemkes.go.id .
- Setelah menggirimkan surat permohonan, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran. Formulir wajib diisi dengan jelas sesuai data-data yang dibutuhkan untuk proses verifikasi
- Setelah lolos verifikasi, pendaftar akan mendapatkan email balasan berisi username dan paassword untuk proses aktivasi
- Setelah mengaktivasi, pendaftaran dinyatakan selesai, setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat alamat email .
Berikut contoh dari Surat Permohonan;
Ketika surat permohonan sudah diterima, maka selanjutnya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran. Contoh Formulir Pendaftaran;
Formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, kota dan provinsi.
Formulir pendaftaran bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.
Kirim Komentar