Gudeg.net- Mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021 Kepolisian Daerah (Polda) DIY akan menyelenggarakan Operasi Patuh Progo 2021 di seluruh wilayah DIY.
Operasi tersebut bertujuan untuk untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mendisiplin masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas.
“Operasi Patuh Progo akan berlangsung sekitar 14 hari dengan melibatkan 980 personel Polda DIY dan jajaran lainnya,” ujar Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).
Untuk persiapan kegiatan tersebut, Polda DIY melakukan apel gelar pasukan bersama yang dilaksanakan di Halaman Polda DIY, di hari yang sama.
Kapolda menjelaskan, pelaksanaan Ops Patuh Progo 2021 akan mengedepankan upaya presuasif, preventif, preemtif, dan edukasi terutama di tiga lokasi wisata DIY yang melakukan uji coba pembukaan.
“Kegiatan yang berkaitan dengan pendisiplinan protokol kesehatan mungkin merupakan hal baru dalam kegiatan ganjil genap di lokasi wisata yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Kapolda berharap, kegiatan wisata atau kegiatan masyarakat jangan sampai meningkatkan angka kasus positif Covid-19 di DIY.
“Jangan sampai kegiatan wisata mengubah PPKM level 3 DIY menjadi level 4,” harapnya.
Sementara itu dalam keterangan tertulis yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol. Iwan Saktiadi menyampaikan, bahwa operasi ini berkonsep prefentif dan juga edukatif serta humanis dalam mengendalikan Covid-19.
Ia mengungkapkan, Polda juga akan mengawasi pemberlakukan pembatasan ganjil genap di daerah wisata yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti Tebing Breksi, Gembira Loka, dan Hutan Pinus Sari Mangunan.
“Pencegahan penyebaran Covid dan upaya penurunan level PPKM menjadi fokus utama.Tindakan yang diberikan juga akan disesuaikan dengan kondisi Covid sekarang,” ungkapnya.
Polda akan menertibkan masyarakat dengan program 5M, melaksanakan 3T, dan melaksanakan edukatif tentang penerapan protokol kesehatan.
Selama Ops Patuh Progo 2021 akan bersifat statik artinya tidak ada kegiatan razia untuk mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Penindakan akan dilakukan bersifat Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik serta penindakan atas pelanggaran kasat mata yang bisa membahayakan pengendara lain.
Kirim Komentar