Gudeg.net- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 DIY kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah pelonggaran yang kembali diberikan oleh pemerintah pusat kepada DIY, salah satunya adalah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal.
“PPKM kita masih level 3 namun sekarang anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dan sifatnya uji coba," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat bertemu wartawan di Komples Kepatihan, Selasa (21/9).
Baskara Aji menjelaskan, pusat perbelanjaan atau mal yang boleh dikunjungi oleh anak dibawah usia 12 tahun untuk sementara hanya yang berada pada Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk mal yang berada di Kabupaten Sleman belum diperbolehkan.
“Sementara hanya mal di kota Yogyakarta, untuk Kabupaten Sleman belum ya,” jelasnya.
Untuk mal di Kota Yogyakarta yang boleh memberlakukan pelonggaran ini adalah Malioboro Mal, Jogjatronik dan Galeria Mal.
Alasan mengapa mal di Yogyakarta sudah diperbolehkan untuk anak-anak menurut Baskara Aji, karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menilai mal di Kota Yogyakarta sudah aman.
Ia menambahkan, Kemenkes pasti memiliki pertimbangan secara matang sebelum memberikan izin terkait pembukaan mal untuk anak-anak.
“PPKM level 3 kemarin sudah ada uji coba pembukaan dan survei di mal. Dan Kemenkes menilai mal Kota Yogyakarta sudah aman untuk dikunjungi anak-anak,” tuturnya.
Baskara Aji mengimbau, agar orang tua untuk tetap menjaga anak-anak saat berada di mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di fasilitas umum.
‘Harus tetap prokes, orang tua harus bertanggung jawab dan orang tua juga ikut bertanggung jawab untuk menjaga anak agar tidak terpapar,” imbaunya.
Kirim Komentar