Berita

UMP dan UMK DIY 2022 Naik, Ini Rinciannya

Oleh : Rahman / Jumat, 19 November 2021 14:29
UMP dan UMK DIY 2022 Naik, Ini Rinciannya
Sejumlah buruh sedang melakukan aktivitas di sebuah konveksi baju di kawasan Tamansari, Keraton Yogyakarta, Jumat (19/11)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53, naik Rp.75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021. Penetapan tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jumat (19/11).

Penetapan UMP dan UMK berdasarkan tiga pedoman yaitu, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota DIY tahun 2022;

No

Kab/Kota

UMK 2022

Kenaikan

Rp

Persen

1

Kota Yogyakarta

2.153.970

84.440

4,08%

2

Kabupaten Sleman

2.001.000

97.500

5,12%

3

Kabupaten Bantul

1.916.848

74.388

4,04%

4

Kabupaten Kulon Progo

1.904.275

99.275

5,50%

5

Kabupaten Gunungkidul

1.900.000

130.000

7,34%

Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

“Sesuai dengan PP No.36/2021, perhitungan UMK dan UMP berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja,” ujar Sri Sultan pada keterangan tertulis yang diterima Gudegnet, di hari yang sama.

Terdapat penambahan klausul tidak boleh ditangguhkan pada Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP yaitu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“Tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” jelas Ngarsa Dalem.

UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM



    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini