Pada 28 Desember 2007 yang lalu, di Neo Angkringan yang terletak di halaman gedung Jogja Media Net diadakan diskusi mengenai pertelevisian, khususnya yang berkaitan dengan UU
No. 32 Tahun 2007 tentang Penyiaran.
Hadir sebagai narasumber adalah Paulus Widayanto yang menjelaskan panjang lebar mengenai sejarah media massa, khususnya mengenai
pertelevisian di Indonesia.
Diskusi santai yang dihadiri oleh berbagai individu yang menaruh perhatian besar
terhadap isu-isu media dan penyiaran ini, dimulai sekitar pukul 19:30 WIB.
Pada kesempatan itu, narasumber memberikan gambaran bahwa sesungguhnya hampir
seluruh televisi nasional, baik TVRI maupun televisi swasta yang ada di Indonesia
ini, kelahirannya dilandasi oleh semangat lokalitas.
Sebagai contoh, beliau memberikan gambaran bagaimana TVRI pada masa sebelum diluncurkannya
Satelit Palapa, hanya terdapat di Jakarta dan Yogyakarta.
Demikian pula dengan RCTI yang pada awal kelahirannya juga bersifat lokal di
wilayah Jakarta dan Bandung, SCTV di Surabaya dan Denpasar, serta ANTV di Lampung
dan Palembang.
Melihat kenyataan sejarah ini, maka diharapkan agar para pemilik televisi lokal
di daerahtidak perlu berkecil hati untuk terus membangun dan memajukan televisi
mereka dengan tetap memajukan semangat dan nilai-nilai lokalitas yang dimiliki
daerah yang bersangkutan.
Tujuannya adalah, agar daerah tidak sekedar menjadi obyek dari sistem pertelevisian
yang sentralistis, karena dengan adanya televisi lokal, para pemirsa di daerah
bisa menikmati konten siaran yang bersifat lokal.
Selain itu juga, supaya para pemirsa televisi di daerah-daerah yang ada di Indonesia
dapat memperoleh sajian-sajian acara yang lebih variatif, informatif, dan melestarikan
local wisdom dari daerah yang bersangkutan.
Kirim Komentar