Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Yogyakarta, Senin (23/06) melakukan operasi pasar terhadap beredarnya sembilan bahan pokok (sembako) dan barang beredar di sejumlah Supermarket Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Pengawasan Disperindagkop Kota Yogyakarta, Imam Nur Wahid, mengungkapkan, operasi ini dilakukan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan konsumen yang selama ini kurang mendapat perhatian oleh sejumlah pihak seperti distributor dan produsen makanan.
"Operasi pasar ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas barang atau produk yang beredar di pasaran," katanya.
Dalam operasi ini Disperindagkop melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang tidak layak untuk didistribusikan seperti status kemasan, sertifikasi daging, dan penempatan barang.
Pada kegiatan yang rencananya akan dilakukan di lima supermarket di Yogyakarta ini, Disperindakop berhasil menjaring delapan produk berjumlah 18 unit yang tidak layak diedarkan kepada masyarakat di sebuah supermarket di Kota Yogyakarta.
"Di supermarket ini kami menemukan delapan produk makanan seperti mentega, sirup, susu, selai, dan daging yang tak layak untuk dikonsumsi karena mengalami kerusakan kemasan, tidak bersertifikasi, tak ada batas akhir pemakaian, dll," ungkapnya.
Imam menambahkan, Disperindagkop akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang malanggar dengan melakukan pembinaan, serta sanksi sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam operasi pasar ini, Disperindagkop Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Propinsi DIY, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi DIY, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanian dan Kehewanan Kota Yogyakarta, serta Poltabes Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Pengawasan Disperindagkop Kota Yogyakarta, Imam Nur Wahid, mengungkapkan, operasi ini dilakukan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan konsumen yang selama ini kurang mendapat perhatian oleh sejumlah pihak seperti distributor dan produsen makanan.
"Operasi pasar ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas barang atau produk yang beredar di pasaran," katanya.
Dalam operasi ini Disperindagkop melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang tidak layak untuk didistribusikan seperti status kemasan, sertifikasi daging, dan penempatan barang.
Pada kegiatan yang rencananya akan dilakukan di lima supermarket di Yogyakarta ini, Disperindakop berhasil menjaring delapan produk berjumlah 18 unit yang tidak layak diedarkan kepada masyarakat di sebuah supermarket di Kota Yogyakarta.
"Di supermarket ini kami menemukan delapan produk makanan seperti mentega, sirup, susu, selai, dan daging yang tak layak untuk dikonsumsi karena mengalami kerusakan kemasan, tidak bersertifikasi, tak ada batas akhir pemakaian, dll," ungkapnya.
Imam menambahkan, Disperindagkop akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang malanggar dengan melakukan pembinaan, serta sanksi sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam operasi pasar ini, Disperindagkop Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Propinsi DIY, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi DIY, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanian dan Kehewanan Kota Yogyakarta, serta Poltabes Kota Yogyakarta.
Kirim Komentar